Kelahiran Undang-undang
Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 merupakan momentum tepat untuk meningkatkan
kualitas koperasi, meski sebagian diantaranya masih ada yang tertinggal, bahkan
tidak aktif.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan
UKM Agus Muharram mengatakan melalui UU baru itu setiap koperasi yang masih
tertinggal maupun tidak aktif bisa digerakkan kembali melalui revitalisasi
koperasi.
"Salah satu sarananya adalah
sosialisasi UU No.17/2012," katanya pada sosialisasi UU 17/2012 di
Auditorium Kemenkop dan UKM di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Rabu (1/5/2013).
Dia mengemukakan melalui sosialisasi diharapkan akan ada kesamaan persepsi dari berbagai pihak atas substansi UU baru tersebut. "Paling tidak akan memperkaya wawasan pegiat koperasi, terutama kualitas koperasi dan peranannya sebagai gerakan ekonomi kerakyatan".
Untuk itu, paparnya, diperlukan
upaya memasyarakatkan UU itu kepada seluruh pihak terkait agar semakin mamahami
aspek filosofis, historis, yuridis dan perubahan lingkungan strategis yang
melandasi penyusunannya.
"Dengan komitmen bersama, kita optimistis bisa lebih mendorong tumbuhnya ekonomi nasional yang semakin hari makin meningkat dan sustainable. Oleh karena itu koperasi yang tidak aktif harus didorong untuk lebih aktif".
Sumber: Bisnis Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar