Koperasi adalah
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi
anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di
atas dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang
terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan
sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk
pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri,
menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk
menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi
menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah
komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : bukan
Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang
keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia
menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan,
tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi
demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan
dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus
atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer,
anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara
demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal
mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari
modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal,
diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk
beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
1. Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang
sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
2. Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka
dengan koperasi.
3. Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri
yang diawasi oleh anggotanya.
Apabila Koperasi membuat perjanjian
dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka
hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
1. Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
2. Mempertahankan otonomi koperasi.
3. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya,
agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan
Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya
orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat
berkoperasi.
4. Kerjasamaa antar koperasi.
Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
1. Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
2. Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
5. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk
pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang
diputuskan oleh Rapat Anggota.
Ide Koperasi
Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita
yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari
berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum
koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai
pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau
sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan
berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke
Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of
Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal.
Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya
yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika
Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation ",
telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari
nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang
bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan
sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup
sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap
manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk
bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah
dapat ditemukan bentuk-bentuk
kerja sama yang bersifat
"gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya:
perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan,
perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang
mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada
umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi. Secara Teoritik beberapa ide yang melandasi
lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi,
kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain
kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan
kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
Definisi Koperasi
Calvert, memberi definisi tentang
koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai
manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia
(Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat
pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri
utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara
demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian
resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Dari berbagai definisi yang ada
mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang
koperasi, antara lain yaitu :
a. Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang
ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang
dikelola dan diawasi secara demokratis;
b. Koperasi adalah perusahaan,
di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan
sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c. Koperasi adalah perusahaan
yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri(2) Tanggungjawab sendiri(3) Demokratis(4) Persamaan(5) Keadilan(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran(2) Tanggung jawab sosial(3) Kepedulian terhadap orang lain.
Fungsi dan Peran Koperasi
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam
koperasi, seperti;
- AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
- AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negaranegara persemakmuran.
- Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
- AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
- AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.
Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha
Non Koperasi
Hal tersebut antara lain adalah:
- Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
- Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
- Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
- Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
- Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
KOPERASI ADALAH SUBJEK HUKUM : PERSOONRECHT
Salah satu dasar hukum yang perlu dipahami dengan
baik selain UUD 1945, UU, PP/Keppres/Kepmen adalah pengertian tentang subjek
hukum dan aspek hukum perikatan. Dari sudut pandang hukum, yang dapat
diklasifikasikan sebagai orang (persoonrecht) adalah manusia dan badan hukum.
Badan hukum diklasifikasikan sebagai orang karena bdan hukum itu sengaja dibuat
untuk maksud tertentu, dibuat berdasarkan etentuan hukum yang berlaku untuk
itudan karena itu hukum kedudukannya disamakan dengan orang.
Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
TUJUAN PENDIRIAN, RENCANA USAHA, BENTUK, DAN JENIS
KOPERASI
Tujuan mendirikan sebuah koperasi alah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi.
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian
adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa; usaha
masing-masing anggota;
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian.
Sedangkan untu mengembangkan usaha koperasi;
ditambahkan prinsip :
6. Pendidikan
perkoperasian;
7. Kerja
sama antarkoperasi.
Maksud dan tujuan pendirian koperasi juga merupakan ketentuan yang harus dimasukan ke dalam Anggaran Dasar, secara formal dan umum dapat dirumuskan untuk mewujudkan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan anggota masyarakat non-anggota pada umumnya.
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pengaturan mengenai oembagian jenis-jenis koperasi lebih terasa bebas jika dibanding pengaturan operasi yang ada di dalam UU No. 25 Tahun 1992. UU No. 12 tahun 1967 lebih terbuka dan luwes dalam menyikapi kemungkinan penggolongan jenis-jenis koperasi, hal ini memberi peluang kepada para pendiri koperasi untuk memilih jenis koperasi yang dikehendaki.
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. ketentuan mengenai sanksi
MODAL DASAR PENDIRIAN
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi seperti yang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1. Modal
sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan
dan hibah.
2. Modal
pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota
koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau
sumber-sumber pinjaman lain yang sah
PEROLEHAN STATUS BADAN HUKUM
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat
Anggaran Dasar koperasi tersebut, maa kperasi tersebut telah resmi memperoleh
status Badan Hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu
organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas. Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi-pribadi anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
0 komentar:
Posting Komentar