Dengan dasar
itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan
realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio
Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui
Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan
kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan
utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian
terbaru.
Sebagai
follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut
yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan
sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam
substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan
koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM,
Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama,
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres
International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk
mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi
ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran
dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam
hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal
Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri
dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil
usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya
dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada
yang berhak.
Keempat,
ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun
penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan
pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan
Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi
dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit
simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP
yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu,
untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota.
Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan
Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini
dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental
dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan
anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga
memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima,
pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam
kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas
Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui
peraturan pemerintah.
Hal tersebut
dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi
Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis
yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju
dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam
rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga
yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana
pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang
mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar
masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap
hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang
Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah
melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi
menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan
seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu
melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang
nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya
undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan
kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan
kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang
mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945,
yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada
umumnya.
Perkoperasian,
katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang
terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu
instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang
tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada
perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan.
Hal itu bisa
dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian
status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam
selain peranan pemerintah.
"Oleh
karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu
pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan
koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian
diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa
mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah."Sumber : Suara Pembaruan
0 komentar:
Posting Komentar