Pages

Pengurus dan Badan Pengawas KOPEKA

Foto bersama Pengurus dan Badan Pengawas setelah acara RAT Kopeka 2013 selesai.

Pimpinan Sidang

Mokhamad Soleh, S.Kom bersama pengurus dan badan pengawas ketika memimpin sidang RAT Kopeka 2013 yang berlangsung di Gonoharjo Limbangan Kendal.

Badan Pengawas KOPEKA

Badan Pengawas KOPEKA bersama pengurus ketika serius mencermati pelaksanaan acara RAT 2013.

Ir. Zubaidi

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kab. Kendal, ketika memberikan sambutan pada pembukaan RAT KOPEKA 2013.

Peserta RAT

Ibu-ibu sebagian peserta RAT ketika mengikuti acara RAT 2013.

Ibu Nafiatun

Salah seorang peserta RAT ketika mengajukan usul dan saran pada sesi pandangan umum secara lisan.

Penerimaan Hadiah Doorprize

Dalam suasana yang ceria, Muzaroah saat menerima hadiah dorrprize yang diserahkan oleh ketua Kopeka.

Ibu-ibu anggota KOPEKA

dalam acara pembacaan kitab manaqib di Kantor Kopeka lantai 2, dalam rangka tasyakuran menjelang pelaksanaan RAT Kopeka 2013.

Rabu, 29 Mei 2013

Koperasi Harus Punya Binaan UMKM

Jumlah koperasi di Kabupaten Kendal yang masih sehat hanya 68,2 persen. Dari 533 unit koperasi, yang aktif hanya 253 unit dan sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 85 persen. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kendal, Sutiono mengatakan koperasi di Kendal tidak lagi aktif saat bantuan tidak ada.

“Jadi koperasi didirikan saat akan mendapatkan bantuan saja, setelah tidak ada maka koperasi akan mati suri,” jelasnya kepada sejumlah wartawan Jumat (03/05) pagi.

Dikatakan, untuk lebih meningkatkan peran koperasi, sudah saatnya mempunyai binaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Jika koperasi mempunyai binaan UMKM, maka akan memajukan koperasi dan UMKM itu sendiri,” imbuhnya.

Sutiono juga mengatakan, tahun 2014 produk unggulan Kendal akan terus dikembangkan agar diakui secara nasional sebagai produk unggulan. “Untuk menjadi produk unggulan harus ada kontinyuitas atau ketersediaan produk tersebut setiap saat. Saat ini baru jambu getas merah yang sudah diakui nasional sebagai produk unggulan Kendal, sementara lainnya seperti bandeng tanpa duri dan pisang raja bulu masih diupayakan menjadi produk unggulan,” jelas Sutiono.

Selain mengembangkan produk unggulan Kendal, ketersediaan tempat atau lokasi pusat oleh-oleh menjadi sangat vital.


Sumber : beritakendal.com

Selasa, 28 Mei 2013

Menteri Syarif Hasan Dorong Pemuda Gunakan Peluang Pertumbuhan Ekonomi untuk Berwirausaha

Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, mengajak generasi muda mengubah mindset atau cara berpikir. Generasi muda saat ini jangan cuma berpikir bagaimana cara mencari pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan. Generasi muda seharusnya berpikir dan memilih menjadi wirausaha sekaligus menjadi pencipta lapangan kerja.

"Kita ingin mendorong generasi muda menjadi wirausaha muda, meski masih menjalani pendidikan. Mereka hendaknya sudah berpikir menjadi wirausaha," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan saat menutup acara Palatihan Terpadu Wirausaha sebagian bagian dari Gerakan Kewirausahaan Nasional di Manado, Sulawesi Utara (Senin, 20/5).

Dia juga menginginkan agar pertanyaan di antara sesama mahasiswa juga berubah. Selama ini pertanyaan sangat umum, yakni kapan menyelesaikan pendidikan. Menteri Koperasi dan UKM menginginkan pertanyaan itu diganti dengan kapan menjadi wirausaha.

Dengan demikian, mahasiswa sudah mempunyai pola pikir positif untuk menjadi seorang wirausaha muda sejak awal dan andal. Sebab, katanya, seorang wirausaha pada dasarnya memiliki kemampuan optimal menciptakan opportunity atau peluang-peluang usaha. Apalagi, saat ini, peluang untuk menjadi pengusaha itu terbuka lebar.

Selama delapan tahun memimpin, katanya, Presiden SBY telah melakukan berbagai gebrakan, dan berhasil memajukan perekonomian. Salah satu indikatornya adalah tingkat kemiskinan yang kian menurun.

"Saat Pak SBY pertama memimpin, angka kemiskinan mencapai 17 persen lebih. Sekarang tinggal 11,6 persen. Angka ini akan kita tekan terus," kata Syarif Hasan.

Pun demikian, ungkap Syarif Hasan, angka pengangguran juga terus menurun. Kini, angka pengangguran tinggal 6,4 persen, dari yang semula sempat dua digit, tepatnya 12 persen lebih.

Sementara itu, lanjut Syarif Hasan, jumlah APBN pun terus meningkat dari tahun ke tahun. Bila dalam pemerintahan sebelum SBY jumlah APBN cuma sekitar Rp 500 triliun, kini sudah mencapai Rp 1600 triliun. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sangat tinggi.

Karena itulah, ungkap Syarif, para investor di berbagai belahan dunia terus membincangkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan berusaha menanam investasi. Bahkan berbagai siaran televisi di luar negeri selalu merekomendasikan para investor untuk menanamkan investasi di Indonesia, selain di China dan India.

"Gunakan kesempatan pertumbuhan ekonomi ini untuk menjadi pengusaha. Jangan kalah dengan orang luar," sambung Syarif.

Syarif Hasan pun mengajak peserta pelatihan mentransformasikan ilmu kewirausahaan yang telah diraih.

Sumber : Rakyat Merdeka Online

Rabu, 15 Mei 2013

UU Perkoperasian : Momentum Terbaik untuk Tingkatkan Kinerja Koperasi

Kelahiran Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 merupakan momentum tepat untuk meningkatkan kualitas koperasi, meski sebagian diantaranya masih ada yang tertinggal, bahkan tidak aktif.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan melalui UU baru itu setiap koperasi yang masih tertinggal maupun tidak aktif bisa digerakkan kembali melalui revitalisasi koperasi.
"Salah satu sarananya adalah sosialisasi UU No.17/2012," katanya pada sosialisasi UU 17/2012 di Auditorium Kemenkop dan UKM di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Rabu (1/5/2013).

Dia mengemukakan melalui sosialisasi diharapkan akan ada kesamaan persepsi dari berbagai pihak atas substansi UU baru tersebut. "Paling tidak akan memperkaya wawasan pegiat koperasi, terutama kualitas koperasi dan peranannya sebagai gerakan ekonomi kerakyatan".
Untuk itu, paparnya, diperlukan upaya memasyarakatkan UU itu kepada seluruh pihak terkait agar semakin mamahami aspek filosofis, historis, yuridis dan perubahan lingkungan strategis yang melandasi penyusunannya.

"Dengan komitmen bersama, kita optimistis bisa lebih mendorong tumbuhnya ekonomi nasional yang semakin hari makin meningkat dan sustainable. Oleh karena itu koperasi yang tidak aktif harus didorong untuk lebih aktif".

Sumber: Bisnis Indonesia

Dekopin Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi

Dewan Koperasi Indonesia meminta pemerintah serius merealisasi berdirinya lembaga penjaminan simpanan koperasi untuk mempertahankan eksistensi gerakan koperasi nasional.
Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) John Mulia Sihombing mengatakan keinginan anggota Dekopin terutama yang menangani koperasi simpan pinjam (KSP) harus disikapi positif oleh pemerintah terhadap aspirasi tersebut.

"Jika operasional perbankan didukung dengan lembaga penjamin simpanan (LPS), maka sewajarnya pemerintah juga mendukung upaya KSP mendirikan lembaga penjamin simpanan koperasi (LPS-K),” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/5/2013).
Dia menjelaskan gerakan koperasi juga harus mendapat kebijakan dan keberpihakan sama, seperti halnya fasilitasi yang diberikan kepada perbankan. "Lembaga penjamin diperlukan KSP untuk meningkatkan rasa percaya diri debitor atau anggota mereka dalam menyimpan dana".

Menurutnya, bank maupun koperasi di mata pemerintah adalah sama, sehingga perlakuan kebijakan juga harus sama. "Dekopin sebagai induk gerakan seluruh koperasi di Indonesia, termasuk KSP saat ini tengah merancang pendirian LPS-K sebagai bentuk dari dukungan operasional mereka," tuturnya.
Sumber : Bisnis Indonesia

Kamis, 11 April 2013

Sosialisasi Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012

Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.

Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).

Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.

Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.

Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.

Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.

Undang-undang tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah."

Sumber : Suara Pembaruan

Senin, 01 April 2013

Tentang Koperasi

Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut :
1.      Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.      Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3.      Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.      Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1.      Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2.      Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini :
1.      Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
2.      Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi.
3.      Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4.      Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya.
Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya:
1.      Pengawasan yang demokratis dari anggotanya.
2.      Mempertahankan otonomi koperasi.
3.      Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
4.   Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka:
1.      Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif.
2.      Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
5.      Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Ide Koperasi
Ide Dasar
Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy 1) Disadur dari buku Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M. Iskandar Soesilo Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama.
Kerja sama (cooperation), memang bukan hall yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong. Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk
kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi. Secara Teoritik beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).
Definisi Koperasi
Calvert, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.
Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri
utama koperasi yaitu:
(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;
(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;
(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;
(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;
(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
 
Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu :
a.   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;
b.   Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;
c.   Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;
Nilai-Nilai Koperasi
Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri
koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:
Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai
a. Nilai-nilai organisasi
(1) Menolong diri sendiri
(2) Tanggungjawab sendiri
(3) Demokratis
(4) Persamaan
(5) Keadilan
(6) Kesetiakawanan
b. Nilai-nilai etis
(1) Kejujuran
(2) Tanggung jawab sosial
(3) Kepedulian terhadap orang lain.
Fungsi dan Peran Koperasi
1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;
c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;
c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.
Beberapa Aliran Koperasi
Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi, seperti;
  1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.
  2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negaranegara persemakmuran.
  3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.
  4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.
  5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.
Beberapa Hal Pokok Yang Membedakan Koperasi Dengan Badan Usaha Non Koperasi
Hal tersebut antara lain adalah:
  1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.
KOPERASI ADALAH SUBJEK HUKUM : PERSOONRECHT
Salah satu dasar hukum yang perlu dipahami dengan baik selain UUD 1945, UU, PP/Keppres/Kepmen adalah pengertian tentang subjek hukum dan aspek hukum perikatan. Dari sudut pandang hukum, yang dapat diklasifikasikan sebagai orang (persoonrecht) adalah manusia dan badan hukum. Badan hukum diklasifikasikan sebagai orang karena bdan hukum itu sengaja dibuat untuk maksud tertentu, dibuat berdasarkan etentuan hukum yang berlaku untuk itudan karena itu hukum kedudukannya disamakan dengan orang.
Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
TUJUAN PENDIRIAN, RENCANA USAHA, BENTUK, DAN JENIS KOPERASI

Tujuan mendirikan sebuah koperasi alah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi.
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.   Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa; usaha masing-masing anggota;
4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.   Kemandirian.
 
Sedangkan untu mengembangkan usaha koperasi; ditambahkan prinsip :
6.   Pendidikan perkoperasian;
7.   Kerja sama antarkoperasi.

Maksud dan tujuan pendirian koperasi juga merupakan ketentuan yang harus dimasukan ke dalam Anggaran Dasar, secara formal dan umum dapat dirumuskan untuk mewujudkan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan anggota masyarakat non-anggota pada umumnya.

Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pengaturan mengenai oembagian jenis-jenis koperasi lebih terasa bebas jika dibanding pengaturan operasi yang ada di dalam UU No. 25 Tahun 1992. UU No. 12 tahun 1967 lebih terbuka dan luwes dalam menyikapi kemungkinan penggolongan jenis-jenis koperasi, hal ini memberi peluang kepada para pendiri koperasi untuk memilih jenis koperasi yang dikehendaki.
SYARAT-SYARAT PENDIRIAN

Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. ketentuan mengenai sanksi
MODAL DASAR PENDIRIAN

Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi seperti yang ditentukan dalam UU Perkoperasian, antara lain terdiri atas :
1.   Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2.   Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
PEROLEHAN STATUS BADAN HUKUM
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, maa kperasi tersebut telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu maka antara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas.
Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi-pribadi anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.

Lambang Koperasi baru


Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi. Pada Pasal 2 tertulis bahwa : "Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini." Pada Pasal 3 tertulis : "Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru." Dan pada pasal 6 tertulis bahwa : "Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."  

Arti Gambar dan Penjelasana Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia :
Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya; Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

5. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :

  • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
  • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
  • Warna : 
  • Warna Hijau Muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
  • Warna Hijau Tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
  • Warna : Merah Tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
  • Perbandingan skala 1 : 20.

Jumat, 22 Maret 2013

Sejarah Kendal

Sejarah Kendal

Nama Kendal diambil dari nama sebuah pohon yakni Pohon Kendal. Pohon yang berdaun rimbun itu sudah dikenal sejak masa Kerajaan Demak pada tahun 1500 - 1546 M yaitu pada masa Pemerintahan Sultan Trenggono. Pada awal pemerintahannya tahun 1521 M, Sultan Trenggono pernah memerintah Sunan Katong untuk memesan Pusaka kepada Pakuwojo.
Peristiwa yang menimbulkan pertentangan dan mengakibatkan pertentangan dan mengakibatkan kematian itu tercatat dalam Prasasti. Bahkan hingga sekarang makam kedua tokoh dalam sejarah Kendal yang berada di Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu itu masih dikeramatkan masyarakat secara luas. Menurut kisah, Sunan Katong pernah terpana memandang keindahan dan kerindangan pohon Kendal yang tumbuh di lingkungan sekitar. Sambil menikmati pemandangan pohon Kendal yang nampak "sari" itu, Beliau menyebut bahwa di daerah tersebut kelak bakal disebut "Kendalsari". Pohon besar yang oleh warga masyarakat disebut-sebut berada di pinggir Jln Pemuda Kendal itu juga dikenal dengan nama Kendal Growong karena batangnya berlubang atau growong.
Dari kisah tersebut diketahui bahwa nama Kendal dipakai untuk menyebutkan suatu wilayah atau daerah setelah Sunan Katong menyebutnya. Kisah penyebutan nama itu didukung oleh berita-berita perjalanan Orang-orang Portugis yang oleh Tom Peres dikatakan bahwa pada abad ke 15 di Pantai Utara Jawa terdapat Pelabuhan terkenal yaitu Semarang, Tegal dan Kendal. Bahkan oleh Dr. H.J. Graaf dikatakan bahwa pada abad 15 dan 16 sejarah Pesisir Tanah Jawa itu memiliki yang arti sangat penting. Sejarah Berdirinya Kabupaten Kendal
Adalah seorang pemuda bernama Joko Bahu putra dari Ki Ageng Cempaluk yang bertempat tinggal di Daerah Kesesi Kabupaten Pekalongan. Joko Bahu dikenal sebagai seorang yang mencintai sesama dan pekerja keras hingga Joko Bahu pun berhasil memajukan daerahnya. Atas keberhasilan itulah akhirnya Sultan Agung Hanyokrokusumo mengangkatnya menjadi Bupati Kendal bergelar Tumenggung Bahurekso. Selain itu Tumenggung Bahurekso juga diangkat sebagai Panglima Perang Mataram pada tanggal 26 Agustus 1628 untuk memimpin puluhan ribu prajurit menyerbu VOC di Batavia. Pada pertempuran tanggal 21 Oktober 1628 di Batavia Tumenggung Bahurekso beserta ke dua putranya gugur sebagai Kusuma Bangsa. Dari perjalanan Sang Tumenggung Bahurekso memimpin penyerangan VOC di Batavia pada tanggal 26 Agustus 1628 itulah kemudian dijadikan patokan sejarah lahirnya Kabupaten Kendal.
Perkembangan lebih lanjut dengan momentum gugurnya Tumenggung Bahurekso sebagi penentuan Hari jadi dinilai beberapa kalangan kurang tepat. Karena momentum tersebut merupakan sejarah kelam bagi seorang tokoh yang bernama Bahurekso. Sehingga bila tanggal tersebut diambil sebagai momentum hari jadi dikhawatirkan akan membawa efek psikologis. Munculnya istilah "gagal dan gugur" dalam mitologi Jawa dikawatirkan akan membentuk bias-bias kejiwaan yang berpengaruh pada perilaku pola rasa, cipta dan karsa warga Kabupaten Kendal, sehingga dirasa kurang tepat jika dijadikan sebagai pertanda awal mula munculnya Kabupaten Kendal.
Dari Hasil Seminar yang diadakan tanggal 15 Agustus 2006, dengan mengundang para pakar dan pelaku sejarah, seperti Prof. Dr. Djuliati Suroyo ( guru besar Fakultas sastra Undip Semarang ), Dr. Wasino, M.Hum ( dosen Pasca Sarjana Unnes ) H. Moenadi ( Tokoh Masyarakat Kendal dengan moderator Dr. Singgih Tri Sulistiyono. serta setelah diadakan penelitian dan pengkajian secara komprehensip menyepakati dan menyimpulkan bahwa momentum pengangkatan Bahurekso sebagai Bupati Kendal, dijadikan titik tolak diterapkannya hari jadi. Pengangkatan bertepatan pada 12 Rabiul Awal 1014 H atau 28 Juli 1605. Tangal tersebut persis hari Kamis Legi malam jumat pahing tahun 1527 Caka. Penentuan Hari Jadi ini selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2006, tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kendal ( Lembaran Daerah no 20 Tahun 2006 Seri E nomor 15 )

Pemerintahan Kabupaten Kendal Sekarang dan Jaman Doeloe
Kaiwungu pernah berjaya sebagai pusat pemerintahan sejak awal berdirinya Kabupaten Kendal. Namun karena kondisi perpolitikan di pusat Mataram pada waktu itu dan adanya pertimbangan untuk perkembangan pemerintahan, menyebabkan pusat pemerintahan tersebut pindah ke kota Kendal hingga sekarang. Sehingga akhirnya Kaliwungu hanya digunakan untuk tempat tinggal kerabat Ayahanda Bupati yang sering disebut sebagai Kasepuhan. Sedangkan pemerintahannya dijadikan sebagai daerah administrasi yaitu Distrik Kaliwungu.


Bupati Kendal dan Pusat Pemerintahan dari Masa ke Masa

  1. Ki Tumenggung Bahurekso, 1605 - 1628.
  2. Ki Ngabei Wiraseca, 1629 -1641.
  3. Ki Ngabei Mertayuda, 1641 - 1649.
  4. Ki Ngabei Wangsadipradja, 1649 - 1650.
  5. Ki Ngabei Wangsawirapradja, 1650 - 1661.
  6. Ki Ngabei Wangsawirasraya, 1661 - 1663.
  7. KRT. Singawijaya, 1663 - 1668.
  8. KRT. Mertawijaya 1668 - 1694.
  9. Kompang ( Wakil ) 1694 - 1700.
  10. KRT. Mertawijaya II 1700 - 1725.
  11. KRT. Mertawijaya III 1725 - 1730.
  12. KRT. Singawijaya II ( Kendilwesi ) 1730 - 1755.
  13. KRT. Sumanegara I 1755 - 1780.
  14. KRT. Sumanegara II 1780 - 1785.
  15. KRT. Surahadinegara 1785 - 1805.
  16. KRT. Adipati Prawirodiningrat I 1805 - 1811.
  17. KRT. Adipati Prawiradiningrat II (Bupati terakhir Kendal dengan Pusat Pemerintahan masih di Kaliwungu) 1811-1830.
  18. KRT. Adipati Purbadiningrat ( Asal Gresik ) Menantu Bupati P. Ario Prawirodingrat II 1830 -1850.
  19. KRT. Adipati Sasrahadiningrat 1850 - 1857.
  20. KR. Adipati  Ario Notohamiprojo 1857 -1890.
  21. KRT. Adipati Ario Notonegoro Putra Bupati Pangeran Ario Notohamiprojo 1890 - 1911.
  22. KRT . Adipati Natahanipradja 1911 - 1938.
  23. KRT. Adipati Parwitz Purbanegara 1938 - 1942.
  24. RM. Kusumahudaya 1942 - 1945.
  25. R. Sukarno 1945 - 1948.
  26. R. Ruslan 1948 - 1950.
  27. R. Prayirno 1950 - 1957.
  28. R. Sujono 1957 - 1960.
  29. R. Salatun 1960 - 1965.
  30. Mayor Infantri R. Sunardi 1965 - 1967.
  31. Letkol RM. Suryosusena 1967 - 1972.
  32. Drs. H Abdoes Saleh Ranawidjaja 1972 - 1979.
  33. Drs. H Herman Soemarmo 1979 - 1984.
  34. H. Soedono Yusuf 1984 - 1989.
  35. H. Soemojo Hadiwinoto, SH 1989 - 1999.
  36. Drs. H. Jumadi 1999 - 1999.
  37. H. Hendy Boedoro SH, M.Si - Drs. H. Masdiki Yusak, Mpd 2000 - 2005.
  38. Drs. Suwarto Nasucha, M.Si - Pj. Bupati Kendal 2005 - 2005.
  39. H. Hendy Boedoro SH, M.Si - Dra. Hj. Siti Nurmarkesi, Masa Jabatan 2005 - 2010.
  40. Dra. Hj. Siti Nurmarkesi - Wakil Bupati Kendal yang melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Kendal, 2007 - 2009.
  41. Dra. Hj. Siti Nurmarkesi, Masa Jabatan tgl 22 Juli 2009 s/d 22 Agustus 2010.
  42. dr. Hj. Widya Kandi Susanti, MM. Terhitung mulai tgl. 23 Agustus 2010 s/d sekarang.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal
Sejak Pemilu Tahun 1955 sampai sekarang DPRD Kabupaten Kendal dipimpin 13 orang, yaitu:

1. Mardi Hady, 1955-1957
2. Waluyo Wignjonijoso, 1957-1962
3. Mardi Hady, 1965-1967
4. H. Macfudz Amin, 1967-1972
5. Urip Ischak, 1972-1977
6. Drs. Hasan Basari, 1977-1980
7. Achmad Soetrisno, 1980-1982
8. Achmad Soetrisno, 1982-1987
9. Sofian Purwosubroto, 1987-1992
10. Kol. Infantri Kusnadi, 1992-1997
11. Abu Bakar Wakkano, 1997-1999
12. Sutrimo, 1999-2004
13. Drs. H. Ahmat Suyuti, 2004-2009
14. Anik Kasiyani, 2009-2014


Sumber: Buku Refleksi Hari Jadi Ke-405 Kabupaten Kendal Tahun 2010.